1.DASAR-DASAR SEJARAH
KEDAULATAN (KEWENANGAN) RAKYAT INDONESIA ATAS PENGELOLAAN NEGARA
KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
a. Bangsa Indonesia
mendirikan Negara Indonesia sebagai Wujud Usaha Bangsa Indonesia. Diwujudkan
dengan ditetapkannya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka Bangsa
Indonesia sah sebagai pemilik Negara Indonesia. Negara adalah sebagai Alat
Perjuangan.
b.
Negara tersebut
disebut Negara Kesatuan Berbentuk Republik Karena:
a.
Menyatukan
seluruh wilayah Indonesia;
b.
Menyatukan KEHENDAK
Orang-orang Bangsa Indonesia;
c. Menyatukan Aturan (Hukum) dari aturan suku-suku
menjadi aturan Bangsa Indonesia yang disebut Negara Indonesia. Sebagai tindak
lanjut dari SUMPAH PEMUDA dan PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA.
2.DASAR HUKUM BERDIRINYA LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT INDONESIA (LKRI)
1.
Bangsa Indonesia
mengamanatkan Negara Indonesia kepada Rakyat Indonesia atas Kewenangannya
mengelola Negara Indonesia sesuai:
a.
Pembukaan UUD
1945;
b.
Pasal 1 Ayat 1
dan Pasal 1 ayat 2 Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
2.
DASAR HUKUM YANG
LAIN
a.
Untuk
mempersatukan Kehendak Rakyat Indonesia, sesuai dengan Sila ke 3 Panca Sila
b.
Untuk Wadah Hak
Kewenangan/Kedaulatan Rakyat Indonesia dalam mengelola Negara
Indonesia dan tempat bermusyawarah melalui perwakilan sesuai sila ke 4 Panca
Sila.
Maka dibentuklah LEMBAGA KEDAULATAN RAKYAT
INDONESIA (LKRI) yang sah Hukumnya, karena didirikan oleh
Orang-orang Rakyat Indonesia, sesuai Kewenangan yang diberikan Bangsa Indonesia
melalui Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan demikian maka tidak ada alasan untuk menolak
Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia sebagai Lembaga Negara yang mewadahi Hak Kewenangan Rakyat Indonesia atas Pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menolak Lembaga Kedaulatan
Rakyat Indonesia sama halnya dengan menolak UUD 1945 yang berarti sama dengan anti Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Karena Dasar didirikannya Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia sangat jelas sudah sesuai dengan PANCA SILA dan UUD 1945 serta
mewadahi Kewenangan Rakyat Indonesia atas Pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lembaga Kedaulatan Rakyat Indonesia (LKRI)
adalah Payung Hukum Orang per orang Rakyat Indonesia untuk melakukan tindakan
hukum atas kewenangannya mengelola Negara Indonesia.